![]() |
Kepala BPN Kota Bima, Supriyadi |
Itu terbongkar
saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar DPRD Kota Bima, Rabu 10 April 2025
yang menghadirkan sejumlah pihak, termasuk Kepala BPN Kota Bima.
Supriyadi didepan
pimpinan dan anggota DPRD serta perwakilan masyarakat Dara dan Pejabat Pemkot
Bima mengungkap, memang lahan dipagar saat ini bersertifikat atas nama BC sejak
tahun 2015, itu setelah bersangkutan membeli dari pemilik sebelumnya A Rais
yang juga saat itu sudah memiliki sertifikat sejak tahun 2005.
Namun untuk
informasi, bahwa lahan kini dipagar oleh BC selaku pemilik sertifikat sedang
dalam penguasaan oleh negara. Itu setelah BC tidak mampu membayar kredit di
Bank Mandiri dengan agunan lahan dimaksud.
Karena tidak
mampu bayar agunan, kini status lahan dikuasai oleh Bank dan sejak bulan April
Tahun 2024 telah diserahkan ke KPKNL dan dalam proses lelang. Sehingga secara
regulasi, BC sudah tidak lagi memiliki hak atas lahan dipagar tersebut “ saat
ini sedang dalam proses lelang di KPKNL,” ungkap Supriyadi.
Bersangkutan
sesuai hasil pertemuan dengan KPKNL, telah mengambil kredit di Bank Mandiri di
pulau jawa sebanyak dua kali dan terakhir pada Tahun 2018 hingga kemudian tak
mampu menyelesaikan kewajibannya.
Mengenai proses
terbitnya sertifikat, diakuinya sudah sesuai prosedur, karena saat penerbitan
status lahannya saat itu berupa tambak dan ada tim yang memeriksa seluruh
administrasi.
Karena lahan
tersebut statusnya tambak sehingga tak ada kaitan meminta izin Dinas Kelautan
untuk syarat penertiban sertifikat. Walaupun secara aturan tidak bisa dibuka
didepan umum terkait dokumen penertiban sertifikat, namun karena hari ini ada
persoalan, maka khusus untuk sertifikat lahan dipagar di Ama Hami dibuka.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.