Notification

×

Iklan

Iklan

Kredit Macet, Lahan Jalan Ama Hami di Pagar Dalam Penguasaan Negara

| Rabu, April 09, 2025 WIB Last Updated 2025-04-09T07:32:40Z
Kepala BPN Kota Bima, Supriyadi 
Kota Bima, JangkaBima.-Masalah pemagaran jalan di Ama Hami memasuki babak baru, informasi terbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima, bahwa lahan diklaim oleh Bobby Chandra (BC) statusnya kredit macet dan kini penguasaan oleh  negara karena berutang di salah satu Bank BUMN.

 

Itu terbongkar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar DPRD Kota Bima, Rabu 10 April 2025 yang menghadirkan sejumlah pihak, termasuk Kepala BPN Kota Bima.

 

Supriyadi didepan pimpinan dan anggota DPRD serta perwakilan masyarakat Dara dan Pejabat Pemkot Bima mengungkap, memang lahan dipagar saat ini bersertifikat atas nama BC sejak tahun 2015, itu setelah bersangkutan membeli dari pemilik sebelumnya A Rais yang juga saat itu sudah memiliki sertifikat sejak tahun 2005.

 

Namun untuk informasi, bahwa lahan kini dipagar oleh BC selaku pemilik sertifikat sedang dalam penguasaan oleh negara. Itu setelah BC tidak mampu membayar kredit di Bank Mandiri dengan agunan lahan dimaksud.

 

Karena tidak mampu bayar agunan, kini status lahan dikuasai oleh Bank dan sejak bulan April Tahun 2024 telah diserahkan ke KPKNL dan dalam proses lelang. Sehingga secara regulasi, BC sudah tidak lagi memiliki hak atas lahan dipagar tersebut “ saat ini sedang dalam proses lelang di KPKNL,” ungkap Supriyadi.

 

Bersangkutan sesuai hasil pertemuan dengan KPKNL, telah mengambil kredit di Bank Mandiri di pulau jawa sebanyak dua kali dan terakhir pada Tahun 2018 hingga kemudian tak mampu menyelesaikan kewajibannya.

 

Mengenai proses terbitnya sertifikat, diakuinya sudah sesuai prosedur, karena saat penerbitan status lahannya saat itu berupa tambak dan ada tim yang memeriksa seluruh administrasi.

 

Karena lahan tersebut statusnya tambak sehingga tak ada kaitan meminta izin Dinas Kelautan untuk syarat penertiban sertifikat. Walaupun secara aturan tidak bisa dibuka didepan umum terkait dokumen penertiban sertifikat, namun karena hari ini ada persoalan, maka khusus untuk sertifikat lahan dipagar di Ama Hami dibuka.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.